Selasa, 29 Maret 2011

Komite Sekolah

KOMITE SEKOLAH
(wujud peranserta masyarakat dalam dunia pendidikan)


Pendidikan di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia sejak bangsa ini ada. Dalam pembukaan UUD 1945, cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya hal ini hanya akan bisa dicapai melalui pendidikan yang berkualitas. Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, negara tidak akan mampu melaksanakannya secara utuh bila tanpa peran serta masyarakat.

Kenyataan sejarah bangsa kita Indonesia, menunjukkan bahwa di awal kemerdekaan banyak dijumpai masyarakat secara sukarela mendirikan sekolah-sekolah formal, maka tidak heran jika jumlah sekolah swasta di Indonesia sebanding dengan jumlah sekolah negeri (bahkan di daerah tertentu jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak daripada sekolah negeri). Kenyataan inilah yang dijawab oleh Pemerintah Indonesia melalui pengakuan peranserta masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan, pengakuan ini tercantum jelas dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 4 ayat (6), menyebutkan “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peranserta dalam penyelenggaraan dan pengendalian layanan mutu pendidikan”. Dengan demikian terdapat dua saluran utama bagi mayarakat untuk berperan dalam pembangunan bidang pendidikan. Pertama, masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan formal dengan ciri khusus sesuai dengan kebutuhannya. Kedua, masyarakat berperan aktif untuk mewujudkan mutu pendidikan yang prima dan sesuai dengan perkembangan jaman.

Peranserta masyarakat dalam pembangunan pendidikan selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Menurut PP 17/2010 Pasal 186, Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah.

Pengaturan Komite sekolah untuk sekolah negeri dan swasta (sekolah diselenggarakan oleh masyarakat) mempunyai kedudukan yang berbeda, sebagaimana diatur dalam PP 66 Tahun 2010.
o Untuk Sekolah Negeri diatur dalam Ps.58A. Satuan pendidikan anak usia dini, dasar, menengah memiliki paling sedikit 2 organ, yaitu : kepala sekolah dan komite sekolah. Fungsi komite sekolah adalah menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, pengawasan akademik. Sedangkan fungsi kepala sekolah adalah menjalankan manajemen.
o Untuk sekolah swasta diatur dalam Ps 58 B. Organ dan pengelolaan Satuan pendidikan anak usia dini, dasar, menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat menggunakan tata kelola yang ditetapkan oleh badan hukum.

Komite dalam menjalankan fungsinya dilakukan secara mandiri dan profesional, mandiri artinya dalam melakukan fungsinya komite tidak dipengaruhi oleh kepala sekolah atau pihak manapun, sedangkan profesional artinya dalam menjalankan fungsinya komite sekolah harus mempunyai ukuran/parameter yang jelas (misalnya : Peraturan Perundang-undangan, program Sekolah) dalam memberikan penilaian terhadap pelaksanaan mutu pendidikan. PP 17/2010 pasal 196, menyebutkan empat fungsi komite : “Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pada satuan pendidikan tentang ; Pertimbangan , Arahan, Dukungan tenaga, sarana dan prasarana, Pengawasan pendidikan.

Independensi komite sekolah dalam menjalankan fungsinya dicerminkan dalam susunan pengurus komite sekolah yang diatur dalam PP 17/2001 pasal 197, komposisi pengurus Komite Sekolah
a. Orang tua wali murid paling banyak 50 %
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30 %
c. Pakar Pendidikan yang relevan 30 %
jelas disini, pengurus komite sekolah tidak boleh berasal dari unsur guru yang mengajar di sekolah tersebut. Ini dimaksudkan agar indepensi komite sekolah dalam menjalankan fungsinya dapat dijaga. Sebelum terbitnya PP 17/2010, unsur guru dari sekolah yang bersangkutan diperkenankan menjadi pengurus komite, dan hal inilah yang menyebabkan komite sekolah masa lalu hanya menjadi fungsi formalitas saja.

Komite sekolah dalam melaksanakan fungsinya maka komite diperkenankan melakukan pengawasam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu ketika komite menjalankan fungsinya, maka Komite Sekolah berkewajiban memperhatikan dan menindak lanjuti terhadap :. Keluhan masyarakat ( wali murid ), Menyampaikan kritik dan saran dari masyarakat yg ditujukan kepada sekolah, dan Menyampaikan aspirasi ke Sekolah. Tentunya agar fungsinya dijalankan secara profesional maka masukan-masukan untuk perbaikan terhadap kinerja mutu sekolah harus dilakukan oleh Komite Sekolah melalui forum yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 17/2010 Pasal 205 ayat (2) Hasil pengawasan dilaporkan kepada rapat orang tua/wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah dan dewan guru.

Dengan demikian, maka kemajuan pendidikan akan dapat dicapai seiring dengan perkembangan kemajuan jaman dengan megoptimalkan kinerja komite sekolah, memajukan peranserta masyarakat dalam dunia pendidikan, terasuk di dalamnya adalah Dunia Usaha dan Dunia Industri yang sampai saat ini peran sertanya dalam kemajuan dunia pendidikan masih sangat jauh dari yang diharapkan.






1 komentar: